Blog Pertanian
Ekspor Produk Olahan Tani: Syarat BPOM, Karantina & Dokumen SPS/TBT
Agribisnis

Ekspor Produk Olahan Tani: Syarat BPOM, Karantina & Dokumen SPS/TBT

Foto: Unsplash

Panduan lengkap syarat ekspor produk olahan pertanian: izin BPOM, sertifikat karantina, dan dokumen SPS/TBT agar produk petani tembus pasar internasional.

24 Mei 2026oleh Tim Redaksi TANIOS

Ekspor Produk Olahan Tani: Syarat BPOM, Karantina, dan Dokumen SPS/TBT

Peluang ekspor produk olahan pertanian Indonesia makin terbuka lebar di tahun 2026. Mulai dari keripik pisang, tepung singkong, hingga minyak kelapa murni (VCO) โ€” semuanya punya potensi pasar global yang besar. Tapi banyak petani dan kelompok tani masih bingung: dokumen apa saja yang wajib disiapkan agar produk bisa legal keluar negeri?

Artikel ini merangkum persyaratan utama yang perlu dipahami sebelum memulai proses ekspor produk olahan hasil tani.


1. Izin Edar dari BPOM: Fondasi Legalitas Produk

Sebelum produk olahan bisa diekspor, Anda wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk produk olahan pangan dari kelompok tani atau UMKM, bentuknya adalah MD (Makanan Dalam Negeri) yang didaftarkan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).

Syarat dasarnya meliputi:

  • Hasil uji laboratorium (kadar air, cemaran mikroba, logam berat)
  • Label produk sesuai standar SNI 7388 untuk batas cemaran
  • CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) โ€” bisa diurus melalui Dinas Pangan daerah
  • Proses pendaftaran MD bisa memakan waktu 14โ€“30 hari kerja jika dokumen lengkap.


    2. Sertifikat Karantina Tumbuhan: Wajib untuk Produk Berbasis Nabati

    Berdasarkan Permentan No. 14 Tahun 2021 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan, setiap produk olahan nabati yang diekspor wajib mendapat Phytosanitary Certificate (PC) dari Badan Karantina Pertanian (Barantan) โ€” kini telah bertransformasi menjadi Badan Karantina Indonesia (Barantin) sejak 2023.

    Langkah pengurusannya:

  • Daftar melalui aplikasi IQ-Fast (iqfast.karantina.go.id)
  • Bawa sampel produk ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina terdekat
  • Pemeriksaan fisik + laboratorium (3โ€“7 hari kerja)
  • Terbitkan Phytosanitary Certificate
  • Biaya resmi mengacu pada PP No. 35 Tahun 2016 tentang PNBP Kementerian Pertanian.


    3. Dokumen SPS dan TBT: Kunci Masuk Pasar Internasional

    SPS (Sanitary and Phytosanitary Measures) dan TBT (Technical Barriers to Trade) adalah dua pilar persyaratan perdagangan internasional di bawah kerangka WTO. Artinya, setiap negara tujuan punya standar berbeda yang harus dipenuhi.

    Cara mengetahui persyaratan negara tujuan:

  • Akses portal INSW (Indonesia National Single Window) di insw.go.id
  • Konsultasi ke Pusat Karantina Tumbuhan atau Atase Pertanian di kedutaan negara tujuan
  • Manfaatkan layanan IQFAST Helpdesk Barantin
  • Kementan melalui Permentan No. 2 Tahun 2023 juga mewajibkan eksportir produk pertanian olahan mendaftar di sistem SINAS NK (Sistem Nasional Notifikasi dan Konsultasi) untuk memantau hambatan SPS/TBT dari negara tujuan.


    Langkah Praktis untuk Kelompok Tani

    Jika Anda baru memulai, ikuti alur ini:

    • Urus NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS
    • Daftarkan produk ke BPOM (MD)
    • Urus Phytosanitary Certificate di UPT Karantina setempat
    • Cek persyaratan SPS/TBT negara tujuan via INSW
    • Koordinasi dengan eksportir mitra atau Dinas Pertanian untuk fasilitasi ekspor perdana

    Poin Penting:

    โœ… Mulai dari pasar lokal dulu, bangun rekam jejak kualitas produk
    โœ… Manfaatkan program OVOP (One Village One Product) Kementan untuk pendampingan ekspor
    โœ… Simpan semua dokumen uji lab minimal 3 tahun sebagai arsip kepatuhan
    โœ… Hubungi Dinas Pertanian Kabupaten untuk program fasilitasi biaya sertifikasi bagi kelompok tani

    Ekspor Produk Olahan Tani: Syarat BPOM, Karantina & Dokumen SPS/TBT โ€” TANIOS | TANIOS