Ekspor Produk Olahan Tani: Syarat BPOM, Karantina & Dokumen SPS/TBT
Panduan lengkap syarat ekspor produk olahan pertanian: izin BPOM, sertifikat karantina, dan dokumen SPS/TBT agar produk petani tembus pasar internasional.
Ekspor Produk Olahan Tani: Syarat BPOM, Karantina, dan Dokumen SPS/TBT
Peluang ekspor produk olahan pertanian Indonesia makin terbuka lebar di tahun 2026. Mulai dari keripik pisang, tepung singkong, hingga minyak kelapa murni (VCO) โ semuanya punya potensi pasar global yang besar. Tapi banyak petani dan kelompok tani masih bingung: dokumen apa saja yang wajib disiapkan agar produk bisa legal keluar negeri?
Artikel ini merangkum persyaratan utama yang perlu dipahami sebelum memulai proses ekspor produk olahan hasil tani.
1. Izin Edar dari BPOM: Fondasi Legalitas Produk
Sebelum produk olahan bisa diekspor, Anda wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk produk olahan pangan dari kelompok tani atau UMKM, bentuknya adalah MD (Makanan Dalam Negeri) yang didaftarkan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Syarat dasarnya meliputi:
Proses pendaftaran MD bisa memakan waktu 14โ30 hari kerja jika dokumen lengkap.
2. Sertifikat Karantina Tumbuhan: Wajib untuk Produk Berbasis Nabati
Berdasarkan Permentan No. 14 Tahun 2021 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan, setiap produk olahan nabati yang diekspor wajib mendapat Phytosanitary Certificate (PC) dari Badan Karantina Pertanian (Barantan) โ kini telah bertransformasi menjadi Badan Karantina Indonesia (Barantin) sejak 2023.
Langkah pengurusannya:
Biaya resmi mengacu pada PP No. 35 Tahun 2016 tentang PNBP Kementerian Pertanian.
3. Dokumen SPS dan TBT: Kunci Masuk Pasar Internasional
SPS (Sanitary and Phytosanitary Measures) dan TBT (Technical Barriers to Trade) adalah dua pilar persyaratan perdagangan internasional di bawah kerangka WTO. Artinya, setiap negara tujuan punya standar berbeda yang harus dipenuhi.
Cara mengetahui persyaratan negara tujuan:
Kementan melalui Permentan No. 2 Tahun 2023 juga mewajibkan eksportir produk pertanian olahan mendaftar di sistem SINAS NK (Sistem Nasional Notifikasi dan Konsultasi) untuk memantau hambatan SPS/TBT dari negara tujuan.
Langkah Praktis untuk Kelompok Tani
Jika Anda baru memulai, ikuti alur ini:
- Urus NIB (Nomor Induk Berusaha) via OSS
- Daftarkan produk ke BPOM (MD)
- Urus Phytosanitary Certificate di UPT Karantina setempat
- Cek persyaratan SPS/TBT negara tujuan via INSW
- Koordinasi dengan eksportir mitra atau Dinas Pertanian untuk fasilitasi ekspor perdana
Poin Penting:
โ Mulai dari pasar lokal dulu, bangun rekam jejak kualitas produk
โ Manfaatkan program OVOP (One Village One Product) Kementan untuk pendampingan ekspor
โ Simpan semua dokumen uji lab minimal 3 tahun sebagai arsip kepatuhan
โ Hubungi Dinas Pertanian Kabupaten untuk program fasilitasi biaya sertifikasi bagi kelompok tani