Blog Pertanian
5 Pestisida Dilarang Kementan 2026: Daftar Lengkap & Alternatifnya
Hama & Penyakit

5 Pestisida Dilarang Kementan 2026: Daftar Lengkap & Alternatifnya

Foto: Unsplash

Kementan resmi melarang 5 pestisida berbahaya mulai 2026. Kenali daftarnya dan temukan alternatif aman yang bisa langsung dipakai di lahan.

21 Mei 2026oleh Tim Redaksi TANIOS

5 Pestisida Dilarang Kementan 2026: Daftar Lengkap & Alternatifnya

Kabar penting buat para petani dan penyuluh di seluruh Indonesia. Per Mei 2026, Kementerian Pertanian (Kementan) resmi memberlakukan larangan penggunaan lima bahan aktif pestisida yang dianggap berbahaya bagi kesehatan manusia, lingkungan, dan organisme bukan sasaran. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/SR.140/2026 tentang Revisi Daftar Pestisida Terdaftar dan Bahan Aktif Terlarang.

Jangan panik dulu. Artikel ini akan merangkum lengkap apa saja yang dilarang, alasannya, dan yang paling penting โ€” apa gantinya di lapangan.


Daftar 5 Pestisida yang Resmi Dilarang

Berikut lima bahan aktif yang tidak boleh lagi digunakan, didaftarkan ulang, maupun diperjualbelikan setelah masa transisi 6 bulan berakhir:

  • Klorpirifos โ€” insektisida organofosfat yang selama ini banyak dipakai untuk hama penggerek batang padi dan kutu daun. Dilarang karena terbukti mengganggu perkembangan saraf anak dan mencemari sumber air.
  • Methyl Bromida โ€” fumigan untuk gudang dan tanah, sangat efektif tapi merusak lapisan ozon dan berbahaya bagi operator.
  • Endosulfan โ€” insektisida yang sudah masuk daftar hitam Konvensi Stockholm, beracun tinggi bagi ikan dan mamalia air.
  • Parakuat diklorida (konsentrasi >276 g/L) โ€” herbisida kontak yang sering disalahgunakan, menjadi penyebab utama keracunan fatal pada petani.
  • Karbofuran โ€” insektisida sistemik berbentuk granul, sangat beracun bagi burung dan satwa liar pemakan serangga.

Kenapa Dilarang Sekarang?

Sebagian besar bahan aktif di atas sudah lama masuk radar lembaga internasional seperti FAO dan WHO. Indonesia sendiri tergolong terlambat dibanding negara ASEAN lain seperti Thailand dan Malaysia yang sudah lebih dulu membatasi penggunaannya. Tekanan dari sektor ekspor โ€” terutama komoditas kakao, teh, dan sayuran ke pasar Eropa โ€” juga mempercepat kebijakan ini karena residu pestisida tersebut sering memicu penolakan produk.


Alternatif yang Bisa Langsung Dipakai

Ini bagian yang paling dibutuhkan petani di lapangan:

Pengganti Klorpirifos

  • Imidakloprid 200 SL dosis 0,5 ml/liter air untuk hama pengisap
  • Beauveria bassiana (agens hayati) dosis 10 g/liter, semprot pagi hari saat embun masih ada
  • Pengganti Endosulfan dan Karbofuran

  • Spinosad 25 SC dosis 0,3โ€“0,5 ml/liter, efektif untuk trips dan ulat grayak
  • Metarhizium anisopliae untuk hama tanah, campurkan 100 g/mยฒ saat olah tanah
  • Pengganti Parakuat

  • Glifosat 480 SL untuk lahan non-tanaman (pinggir bedengan)
  • Mulsa organik jerami tebal 5โ€“7 cm untuk menekan gulma secara mekanis
  • Pengganti Methyl Bromida

  • Solarisasi tanah โ€” tutup lahan dengan plastik transparan 2โ€“4 minggu sebelum tanam
  • Fosforin (aluminium fosfida) masih diizinkan untuk fumigasi gudang dengan izin khusus

  • Stok Lama Bagaimana?

    Pestisida lama yang sudah terlanjur dibeli masih boleh dihabiskan hingga 31 Oktober 2026. Setelah itu, tidak boleh digunakan sama sekali. Kementan menyiapkan program pemusnahan terpusat melalui dinas pertanian kabupaten.


    Tips Singkat:

  • Sebelum beli pestisida baru, cek nomor registrasi di situs pestisida.pertanian.go.id โ€” pastikan statusnya masih aktif.
  • Utamakan agens hayati untuk musim tanam pertama sebagai masa adaptasi.
  • Catat setiap aplikasi pestisida di buku catatan lahan โ€” ini syarat wajib untuk petani yang ingin masuk program sertifikasi GAP (Good Agricultural Practices).
  • Hubungi penyuluh pertanian lapangan (PPL) setempat untuk mendapatkan demo aplikasi alternatif pestisida secara gratis.