Blog Pertanian
Permentan Terbaru Soal Poktan: Ini yang Berubah di 2026
Agribisnis

Permentan Terbaru Soal Poktan: Ini yang Berubah di 2026

Foto: Unsplash

Permentan No. 7 Tahun 2026 ubah aturan kelembagaan poktan. Pahami hak baru Anda dan cara memanfaatkannya.

20 Mei 2026oleh Tim Redaksi TANIOS

Permentan Terbaru Soal Poktan: Ini yang Berubah di 2026

Kabar penting untuk para petani dan pengurus kelompok tani (poktan) di seluruh Indonesia. Kementerian Pertanian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kelembagaan Petani. Aturan ini mulai berlaku efektif per Maret 2026 dan membawa sejumlah perubahan yang langsung berdampak pada cara poktan beroperasi, mengakses bantuan, dan naik kelas.

Jangan sampai poktan Anda ketinggalan informasi ini โ€” karena ada hak-hak baru yang bisa langsung dimanfaatkan.


Apa Saja yang Berubah?

1. Klasifikasi Poktan Dipersederhanakan

Sebelumnya poktan dibagi dalam 4 kelas (Pemula, Lanjut, Madya, Utama). Permentan 7/2026 menyederhanakan menjadi 3 kelas: Dasar, Berkembang, dan Mandiri. Ini bukan sekadar ganti nama โ€” kriteria penilaiannya juga diperbarui agar lebih realistis dan terukur di lapangan.

Kelas Mandiri, misalnya, kini mensyaratkan poktan memiliki rekening kelompok aktif, minimal satu siklus usaha tani yang terdokumentasi, dan minimal 15 anggota aktif. Sebelumnya ambang batasnya lebih rumit dan sulit dipenuhi poktan di wilayah terpencil.

2. Registrasi Ulang Wajib Lewat SIMLUHTAN

Semua poktan diwajibkan melakukan pembaruan data melalui aplikasi SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian) paling lambat 31 Agustus 2026. Poktan yang tidak memperbarui data terancam tidak bisa mengakses program subsidi dan bantuan alsintan tahun anggaran 2027.

Proses pembaruan bisa dibantu oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di kecamatan masing-masing. Siapkan dokumen: SK pembentukan poktan, daftar anggota terkini, dan fotokopi KTP pengurus aktif.

3. Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Dapat Akses Pembiayaan Langsung

Ini kabar baik untuk gapoktan yang sudah berbadan hukum. Permentan 7/2026 membuka jalur pembiayaan langsung melalui KUR Klaster dengan plafon hingga Rp500 juta per gapoktan, tanpa agunan tambahan asalkan memenuhi kriteria administrasi yang ditetapkan Kementan dan perbankan mitra.

4. Peran Penyuluh Diperkuat

PPL kini secara resmi menjadi pendamping teknis dan administratif poktan, bukan sekadar pemberi informasi. Artinya PPL wajib hadir dalam rapat poktan minimal sekali per kuartal dan membantu proses pengajuan proposal bantuan.


Apa yang Harus Dilakukan Poktan Sekarang?

  • Hubungi PPL setempat dan tanyakan kelas poktan Anda saat ini serta dokumen apa yang perlu dilengkapi.
  • Cek status registrasi di SIMLUHTAN melalui petugas BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) kecamatan.
  • Perbarui kepengurusan jika ada pengurus yang sudah tidak aktif โ€” ini syarat wajib registrasi ulang.
  • Untuk gapoktan, konsultasikan ke bank mitra (BRI/BNI/Mandiri) soal prosedur KUR Klaster.

Permentan 7/2026 ini sejatinya memberi angin segar โ€” regulasi yang lebih sederhana, akses pembiayaan lebih lebar, dan dukungan penyuluh yang lebih terstruktur. Tapi semua manfaat itu hanya bisa dirasakan kalau poktan Anda aktif bergerak memenuhi persyaratannya.


Poin Penting:

  • ๐Ÿ“‹ Deadline registrasi ulang SIMLUHTAN: 31 Agustus 2026
  • ๐Ÿ“‚ Dokumen wajib: SK poktan, daftar anggota terbaru, KTP pengurus
  • ๐Ÿ’ฐ Gapoktan berbadan hukum bisa ajukan KUR Klaster hingga Rp500 juta
  • ๐Ÿค PPL adalah mitra resmi Anda โ€” jangan ragu minta bantuan mereka