Permentan Benih Bersertifikat: Hak & Kewajiban Petani 2026
Pahami aturan Permentan soal benih bersertifikat agar petani tahu hak perlindungan dan kewajiban yang harus dipenuhi di lapangan.
Permentan tentang Benih Bersertifikat: Apa yang Harus Petani Tahu?
Musim tanam Mei 2026 ini, banyak petani masih bingung soal aturan penggunaan benih bersertifikat. Ada yang bertanya, "Wajib pakai benih berlabel, tapi kalau susah dapat gimana?" Ada pula yang tidak tahu bahwa mereka punya hak untuk menuntut ganti rugi kalau benih yang dibeli ternyata tidak sesuai label.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 12 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Benih Tanaman, yang hingga 2026 masih menjadi acuan utama bersama turunan teknisnya. Mari kita bedah isi aturan ini secara praktis.
Apa Itu Benih Bersertifikat?
Benih bersertifikat adalah benih yang sudah lolos uji mutu oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) di masing-masing provinsi. Benih ini diberi label berwarna sesuai kelasnya:
- Label Putih โ Benih Penjenis (BS)
- Label Kuning โ Benih Dasar (BD)
- Label Ungu โ Benih Pokok (BP)
- Label Biru โ Benih Sebar (BR) โ yang paling umum dipakai petani
Contoh varietas bersertifikat yang banyak beredar: padi Inpari 32, Inpari 42 Agritan, jagung Bima 20 Uri, dan kedelai Dena 1.
Kewajiban Petani Berdasarkan Permentan
Beberapa poin kewajiban yang perlu dipahami petani:
- Gunakan benih berlabel sah โ terutama untuk program bantuan pemerintah (AUTP, BPLM, atau KUR Pertanian), penggunaan benih tidak bersertifikat bisa menggugurkan hak klaim.
- Simpan label dan kemasan โ sebagai bukti pembelian dan klaim kualitas. Simpan minimal sampai tanaman memasuki fase vegetatif awal.
- Laporkan benih palsu โ jika menemukan benih berlabel tapi kualitasnya tidak sesuai, petani wajib melaporkan ke BPSB atau Dinas Pertanian setempat.
Hak Petani yang Sering Tidak Diketahui
Ini bagian penting yang sering luput:
- Hak mendapat informasi deskripsi varietas โ produsen benih wajib menyertakan informasi umur panen, potensi hasil, dan ketahanan hama. Kalau tidak ada, petani berhak meminta.
- Hak ganti rugi atau penggantian benih โ jika benih terbukti tidak memenuhi standar mutu (daya kecambah di bawah 80% untuk padi), petani bisa mengajukan klaim ke produsen atau pengecer dengan bukti label dan kuitansi.
- Hak akses benih subsidi โ petani terdaftar di e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) berhak mendapat alokasi benih subsidi sesuai luas lahan yang diusahakan.
Cara Cek Keaslian Benih di Lapangan
Sebelum tanam, lakukan 3 langkah cepat ini:
- Periksa hologram dan nomor lot pada kemasan โ cocokkan dengan data di website simluh.pertanian.go.id atau aplikasi i-Pubers.
- Lakukan uji kecambah sederhana: ambil 10 benih, taruh di atas kertas basah selama 3โ5 hari. Minimal 8 benih harus berkecambah normal.
- Pastikan label tidak sobek, basah, atau terlihat dicetak ulang.
Penutup
Aturan benih bersertifikat bukan sekadar formalitas โ ini adalah jaminan bahwa petani mendapat input produksi yang sudah teruji. Dengan memahami hak dan kewajiban, petani bisa lebih percaya diri di lapangan dan tidak mudah dirugikan oleh benih palsu atau tidak bermutu.
Poin Penting: โ Selalu simpan label benih sampai tanaman berumur 14 hari. โ Cek daya kecambah sebelum tanam โ jangan tunggu di sawah baru tahu gagal. โ Daftar di e-RDKK melalui kelompok tani untuk dapat alokasi benih subsidi. โ Laporkan benih palsu ke BPSB provinsi atau call center Kementan: 1500-567.