Blog Pertanian
Hak & Kewajiban Petani Soal Benih Bersertifikat Sesuai Permentan
Benih & Bibit

Hak & Kewajiban Petani Soal Benih Bersertifikat Sesuai Permentan

Foto: Unsplash

Pahami aturan Permentan tentang benih bersertifikat agar petani tahu hak perlindungan dan kewajiban yang harus dipenuhi di musim tanam 2026.

20 Mei 2026oleh Tim Redaksi TANIOS

Hak & Kewajiban Petani Soal Benih Bersertifikat Sesuai Permentan

Masih banyak petani yang beli benih di kios tanpa memperhatikan label sertifikasi. Padahal, label itu bukan sekadar hiasan β€” itu tanda bahwa benih sudah lolos uji mutu resmi. Pemerintah sudah mengatur hal ini lewat Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2019 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Tanaman, yang terus diperkuat implementasinya hingga tahun 2026 ini.

Apa saja yang perlu Anda tahu sebagai petani? Yuk, kita bedah satu per satu.


Apa Itu Benih Bersertifikat?

Benih bersertifikat adalah benih yang sudah melalui proses pengujian oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) di tingkat provinsi. Benih ini memenuhi standar kemurnian varietas, daya kecambah minimal (umumnya β‰₯80% untuk padi), dan bebas dari hama penyakit benih.

Benih bersertifikat ditandai dengan label berwarna: putih untuk benih penjenis (BS), kuning untuk benih dasar (BD), ungu untuk benih pokok (BP), dan biru untuk benih sebar (BR) β€” yang paling umum digunakan petani.


Hak Petani dalam Menggunakan Benih Bersertifikat

Sebagai pengguna, Anda punya sejumlah hak yang dilindungi regulasi:

  • Hak mendapatkan informasi varietas β€” Setiap benih yang diperjualbelikan wajib mencantumkan nama varietas, nomor lot benih, tanggal kadaluarsa, dan produsen. Minta ini sebelum membeli.
  • Hak atas ganti rugi β€” Jika benih terbukti tidak sesuai label (daya kecambah di bawah standar atau varietasnya berbeda), Anda bisa melapor ke BPSB setempat atau Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk proses klaim.
  • Hak akses subsidi benih β€” Program BPTP (Bantuan Pemerintah untuk Tanaman Pangan) dan distribusi benih subsidi lewat skema e-RDKK hanya berlaku untuk benih bersertifikat varietas unggul baru seperti Inpari 32, Inpari 42 Agritan GSR, dan Inpago 8 untuk padi gogo.

Kewajiban Petani yang Wajib Dipatuhi

Selain hak, ada kewajiban yang tidak boleh diabaikan:

  • Tidak memperjualbelikan hasil panen sebagai benih tanpa melewati proses sertifikasi ulang. Ini melanggar Permentan dan bisa dikenai sanksi administratif.
  • Melaporkan benih palsu atau tidak berlabel yang beredar di lingkungan Anda ke dinas terkait. Ini bentuk tanggung jawab kolektif.
  • Menggunakan benih sesuai anjuran dosis tanam β€” misalnya padi sawah 25 kg/ha untuk sistem tapin, atau 15–20 kg/ha untuk sistem jajar legowo 2:1.

Cara Cek Keaslian Benih Bersertifikat

Jangan mudah tergiur harga murah. Lakukan ini sebelum membeli:

  • Cek hologram dan kode QR pada kemasan β€” benih resmi terdaftar bisa dilacak di sistem SIBenih (Sistem Informasi Benih) milik Kementan.
  • Perhatikan kondisi fisik label: tidak pudar, tidak basah, dan ada nomor sertifikat BPSB.
  • Beli di kios resmi yang terdaftar di Dinas Pertanian atau mitra produsen seperti PT Sang Hyang Seri atau PT Pertani.

Mengetahui hak dan kewajiban Anda bukan soal formalitas β€” ini soal melindungi investasi dan hasil panen Anda sendiri. Musim tanam Mei–Juni 2026 ini, pastikan benih yang Anda tanam sudah bersertifikat dan sesuai rekomendasi wilayah.

Tips Singkat:

  • Simpan bukti pembelian benih (struk/nota) sebagai dokumen klaim jika ada masalah mutu.
  • Foto label kemasan benih sebelum dibuang β€” berguna saat melapor ke dinas.
  • Gabungkan pembelian benih lewat kelompok tani agar bisa akses harga resmi dan terhindar dari benih palsu.
  • Tanyakan ke penyuluh PPL di desa Anda varietas apa yang direkomendasikan untuk lahan spesifik lokasi Anda.