5 Pestisida Dilarang Kementan 2026: Daftar Lengkap & Alternatifnya
Kementan resmi larang 5 pestisida berbahaya mulai 2026. Kenali daftarnya dan temukan alternatif aman yang tetap efektif di lahan.
5 Pestisida Dilarang Kementan 2026: Daftar Lengkap & Alternatif yang Bisa Dipakai Petani
Kabar penting buat Bapak/Ibu petani dan penyuluh β Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menerbitkan larangan penggunaan lima bahan aktif pestisida berbahaya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/SR.140/2026. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 dan menyasar pestisida yang terbukti berdampak buruk pada kesehatan manusia, organisme non-target, serta mencemari lingkungan secara jangka panjang.
Jangan panik dulu. Artikel ini merangkum daftar lengkapnya sekaligus solusi alternatif yang sudah terdaftar dan tersedia di pasaran.
Daftar 5 Pestisida yang Dilarang
Berikut lima bahan aktif yang kini resmi dilarang beredar dan digunakan di seluruh wilayah Indonesia:
- Klorpirifos β Insektisida organofosfat yang selama ini banyak dipakai untuk hama tanah dan pengisap. Dilarang karena bersifat neurotoksik dan berbahaya bagi anak-anak serta polinator seperti lebah.
- Metil Bromida β Fumigan yang digunakan untuk perlakuan tanah dan pascapanen. Dilarang karena merusak lapisan ozon dan dikategorikan sebagai Bahan Perusak Ozon (BPO) oleh Protokol Montreal.
- Parakuat diklorida (Paraquat) β Herbisida kontak sistemik yang kerap digunakan untuk gulma. Sangat toksik bagi manusia bahkan dalam dosis kecil dan tidak memiliki antidot efektif.
- Endosulfan β Insektisida organoklorin untuk berbagai OPT. Persisten di lingkungan, terakumulasi dalam rantai makanan, dan sudah dilarang oleh Konvensi Stockholm.
- Diklofop-metil β Herbisida selektif untuk gulma rumput pada tanaman padi dan gandum. Terbukti berdampak negatif pada organisme akuatik dan mengganggu keseimbangan ekosistem sawah.
Alternatif yang Bisa Digunakan Petani
Kementan tidak melarang tanpa solusi. Berikut alternatif yang sudah terdaftar di Komisi Pestisida:
Pengganti Klorpirifos: Gunakan insektisida berbahan aktif imidakloprid (dosis 0,5 ml/liter air) atau beta-siflutrin untuk hama pengisap dan ulat. Untuk hama tanah, aplikasi Beauveria bassiana 2β4 g/liter air terbukti efektif dengan risiko lebih rendah.
Pengganti Metil Bromida: Fumigasi menggunakan fosfin (aluminium fosfida) masih diizinkan dengan prosedur keselamatan ketat. Untuk perlakuan tanah, solarisasi tanah dengan plastik transparan selama 3β4 minggu di musim kemarau cukup efektif membunuh patogen dan gulma.
Pengganti Paraquat: Herbisida berbahan aktif glifosat (360 g/l, dosis 3β4 l/ha) atau flumioxazin dapat digunakan untuk gulma berdaun lebar. Pengendalian mekanis dengan gasrok atau roda bajak juga sangat dianjurkan.
Pengganti Endosulfan: Gunakan insektisida biologi berbahan Bacillus thuringiensis (Bt) atau spinosad dengan dosis 0,5β1 ml/liter air untuk ulat dan thrips.
Pengganti Diklofop-metil: Herbisida fenoksaprop-p-etil (aplikasi 1β1,5 l/ha pada 14β21 HST) efektif mengendalikan gulma rumput di padi tanpa mengganggu ekosistem air.
Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?
Petani yang masih memiliki stok pestisida terlarang diminta menyerahkannya ke dinas pertanian setempat atau kios saprotan resmi untuk proses pemusnahan sesuai prosedur B3. Jangan membuangnya sembarangan ke sungai atau lahan.
Penyuluh pertanian diharapkan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada kelompok tani di wilayah masing-masing, terutama menjelang musim tanam gadu JuniβJuli 2026.
Poin Penting: