Blog Pertanian
5 Pestisida Dilarang Kementan 2026: Daftar Lengkap & Alternatifnya
Hama & Penyakit

5 Pestisida Dilarang Kementan 2026: Daftar Lengkap & Alternatifnya

Foto: Unsplash

Kementan resmi larang 5 pestisida berbahaya mulai 2026. Kenali daftarnya dan temukan alternatif aman yang tetap efektif di lahan.

13 Mei 2026oleh Tim Redaksi TANIOS

5 Pestisida Dilarang Kementan 2026: Daftar Lengkap & Alternatif yang Bisa Dipakai Petani

Kabar penting buat Bapak/Ibu petani dan penyuluh β€” Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menerbitkan larangan penggunaan lima bahan aktif pestisida berbahaya melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07/PERMENTAN/SR.140/2026. Kebijakan ini berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 dan menyasar pestisida yang terbukti berdampak buruk pada kesehatan manusia, organisme non-target, serta mencemari lingkungan secara jangka panjang.

Jangan panik dulu. Artikel ini merangkum daftar lengkapnya sekaligus solusi alternatif yang sudah terdaftar dan tersedia di pasaran.


Daftar 5 Pestisida yang Dilarang

Berikut lima bahan aktif yang kini resmi dilarang beredar dan digunakan di seluruh wilayah Indonesia:

  • Klorpirifos β€” Insektisida organofosfat yang selama ini banyak dipakai untuk hama tanah dan pengisap. Dilarang karena bersifat neurotoksik dan berbahaya bagi anak-anak serta polinator seperti lebah.
  • Metil Bromida β€” Fumigan yang digunakan untuk perlakuan tanah dan pascapanen. Dilarang karena merusak lapisan ozon dan dikategorikan sebagai Bahan Perusak Ozon (BPO) oleh Protokol Montreal.
  • Parakuat diklorida (Paraquat) β€” Herbisida kontak sistemik yang kerap digunakan untuk gulma. Sangat toksik bagi manusia bahkan dalam dosis kecil dan tidak memiliki antidot efektif.
  • Endosulfan β€” Insektisida organoklorin untuk berbagai OPT. Persisten di lingkungan, terakumulasi dalam rantai makanan, dan sudah dilarang oleh Konvensi Stockholm.
  • Diklofop-metil β€” Herbisida selektif untuk gulma rumput pada tanaman padi dan gandum. Terbukti berdampak negatif pada organisme akuatik dan mengganggu keseimbangan ekosistem sawah.

Alternatif yang Bisa Digunakan Petani

Kementan tidak melarang tanpa solusi. Berikut alternatif yang sudah terdaftar di Komisi Pestisida:

Pengganti Klorpirifos: Gunakan insektisida berbahan aktif imidakloprid (dosis 0,5 ml/liter air) atau beta-siflutrin untuk hama pengisap dan ulat. Untuk hama tanah, aplikasi Beauveria bassiana 2–4 g/liter air terbukti efektif dengan risiko lebih rendah.

Pengganti Metil Bromida: Fumigasi menggunakan fosfin (aluminium fosfida) masih diizinkan dengan prosedur keselamatan ketat. Untuk perlakuan tanah, solarisasi tanah dengan plastik transparan selama 3–4 minggu di musim kemarau cukup efektif membunuh patogen dan gulma.

Pengganti Paraquat: Herbisida berbahan aktif glifosat (360 g/l, dosis 3–4 l/ha) atau flumioxazin dapat digunakan untuk gulma berdaun lebar. Pengendalian mekanis dengan gasrok atau roda bajak juga sangat dianjurkan.

Pengganti Endosulfan: Gunakan insektisida biologi berbahan Bacillus thuringiensis (Bt) atau spinosad dengan dosis 0,5–1 ml/liter air untuk ulat dan thrips.

Pengganti Diklofop-metil: Herbisida fenoksaprop-p-etil (aplikasi 1–1,5 l/ha pada 14–21 HST) efektif mengendalikan gulma rumput di padi tanpa mengganggu ekosistem air.


Apa yang Harus Dilakukan Sekarang?

Petani yang masih memiliki stok pestisida terlarang diminta menyerahkannya ke dinas pertanian setempat atau kios saprotan resmi untuk proses pemusnahan sesuai prosedur B3. Jangan membuangnya sembarangan ke sungai atau lahan.

Penyuluh pertanian diharapkan segera mensosialisasikan kebijakan ini kepada kelompok tani di wilayah masing-masing, terutama menjelang musim tanam gadu Juni–Juli 2026.


Poin Penting:

  • Simpan salinan Permentan No. 07/2026 sebagai pegangan saat membeli pestisida.
  • Selalu cek nomor pendaftaran pestisida di situs pestisida.pertanian.go.id sebelum membeli.
  • Prioritaskan pestisida hayati (bioinsektisida/biofungisida) untuk menjaga kesehatan tanah jangka panjang.
  • Laporkan ke Hotline Kementan 1500-454 jika masih menemukan penjualan pestisida terlarang di kios sekitar Anda.